Kasus Suap Eks Wali Kota Cimahi, Peran Besar Dikdik Suratno Nugrahawan Terungkap**
Cimahi Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pada sidang yang digelar Rabu (11/1/2023), terungkap peran lima saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Para saksi ini dihadirkan untuk menjelaskan keterlibatan mereka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap yang melibatkan mantan Wali Kota Cimahi dan Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.
Lima saksi yang dihadirkan adalah Dikdik Suratno Nugrahawan (Sekretaris Daerah yang kini menjabat Pj Wali Kota Cimahi), Herry Zaini, Achmad Nuryana, Maria Fitriana, dan Dini Nurdiani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menggali keterangan para saksi untuk mengungkap lebih jelas peran masing-masing dalam kasus ini, termasuk keterlibatan para ASN Pemkot Cimahi dalam mengumpulkan dana yang diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.
1. Para ASN Mengumpulkan Rp250 Juta untuk Penyidik KPK
Menurut Fadli Nasution, penasihat hukum Ajay M. Priatna, dalam persidangan terungkap bahwa Dikdik Suratno Nugrahawan, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Cimahi, mengumpulkan kepala OPD dan meminta uang dalam kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Uang tersebut akhirnya terkumpul sebesar Rp250 juta dan rencananya akan diberikan kepada Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.
Pemberian uang itu disebut sebagai upaya untuk “mengamankan” Pemkot Cimahi dari penyelidikan KPK terkait kasus dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.
Namun, berdasarkan fakta di persidangan, penyelidikan KPK mengenai Bansos COVID-19 sebenarnya berlangsung di Kabupaten Bandung Barat, bukan di Kota Cimahi.
“Perkara ini terkait gratifikasi. Jika unsur suap terbukti, maka 23 ASN yang ikut mengumpulkan uang juga berpotensi dikenakan pidana korupsi sebagai pemberi suap sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, sehingga mereka juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelas Fadli.
2. Peran Besar Dikdik S. Nugrahawan dalam Kasus Suap
Fadli juga menyoroti peran besar Dikdik Suratno Nugrahawan dalam perkara ini. Sebagai Sekda Kota Cimahi, Dikdik disebut sebagai sosok yang mengarahkan para kepala SKPD untuk mengumpulkan uang tersebut.
Dikdik juga diduga menentukan jumlah uang yang harus dikumpulkan oleh masing-masing kepala OPD.
“Pak Dikdik yang mengarahkan dan mengatur pengumpulan uang dari para Kepala SKPD.
Peran beliau dalam perkara ini sangat signifikan, sehingga patut dipertimbangkan sebagai bagian dari pelaku tindak pidana korupsi, bukan hanya Pak Ajay sendirian,” tegas Fadli.
3. Dampak Hukum bagi Para ASN yang Terlibat
Jika keterlibatan para ASN dalam pengumpulan dana tersebut terbukti sebagai bentuk pemberian suap, maka mereka semua bisa menghadapi tuntutan hukum yang serius.
Sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, para pemberi suap juga bisa dijerat pidana, tidak hanya penerima suap.
Kasus ini semakin memperjelas bagaimana korupsi bisa melibatkan banyak pihak dalam suatu lingkungan pemerintahan.
Dengan terungkapnya peran besar dari ASN Pemkot Cimahi, sidang ini diharapkan bisa membawa kejelasan mengenai siapa saja yang bertanggung jawab dalam skandal suap ini dan bagaimana hukuman akan dijatuhkan kepada mereka yang terbukti bersalah.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat di Kota Cimahi yang terseret dalam kasus korupsi, dan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain untuk menjaga integritas serta transparansi dalam menjalankan tugasnya.